- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri batal menahan Pimpinan Komisi Pemeberantasan Korupsi (PK) nonaktif, Bambang Widjojanto.
Namun, Polri akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap BW.
"Kemungkinan selalu ada yah, apalagi nanti dari petunjuk jaksa ada beberapa keterangan harus diperiksa, dilengkapi. Kita pasti melakukan pemeriksaan," ujar Kabareskrim, Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2015.
Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap S dan P. Mereka adalah tersangka lain dalam kasus sengekta pemilihan kepala daerah Bupati Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010.
"Ya tergantung penyidiknya. Semua tergantung penyidik. Nanti penyidik perlu mereka panggil untuk diambil keterangannya. Itu penyidik yang atur," ujarnya menambahkan.
Pada saat pemeriksaan kemarin, penyidik sempat akan menahan Bambang. Namun karena dia bersikap kooperatif, akhirnya mereka membatalkan rencana tersebut.
"Kalau beliau nggak kooperatif ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol, Victor Edy Simanjuntak.
(mus)