10 Terpidana Mati Menunggu Eksekusi

Penjagaan di Dermaga Wijaya Pura di Cilacap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung segera menyampaikan informasi terkait pelaksanaan eksekusi mati kepada terpidana, keluarga dan perwakilan negara para terpidana.

Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan, informasi mengenai waktu eksekusi paling cepat disampaikan tiga hari sebelum eksekusi dilaksanakan.

"Paling singkat tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan diberitahukan kepada yang bersangkutan dan apabila WNA, diberitahukan
pula notifikasinya kepada perwakilan negara setempat," ujar Tony saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2015.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Namun, hingga kini tanggal eksekusi belum bisa disampaikan karena masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Peninjauan Kembali (PK) dari terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin.

"Kita harapkan secepatnya. Sehingga kita ada kesempatan untuk menentukan hari H pelaksanaan eksekusi," ujarnya menambahkan.

Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

Menurut dia, hingga kini sudah ada sepuluh nama yang masuk daftar eksekusi tahap dua. Dia juga menyampaikan bahwa duta besar Nigeria sudah mengkonfirmasi bahwa Martin Anderson yang semula dikira berkewarganegaraan Ghana ternyata berkewarganegaraan Nigeria. Sehingga dari sepuluh nama tersebut, tidak ada warga negara Ghana.

Ini daftar sepuluh nama yang akan menjalani eksekusi tahap dua, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia)., Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (Brazil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Sergei Areski Atlaoui (WN Perancis), Okwudili Oyatanzel (WN Perancis), Zainal Abidin (WN Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya