Penunjukkan Langsung Proyek Listrik 35 Ribu MW Tabrak PP

FITRA
Sumber :
VIVA.co.id
VIDEO: Rizal Ramli Menantang Wapres JK
- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai langkah pemerintah melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan BUMN untuk menggarap 16 proyek listrik 35.000 MW bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Jawab Kritik Rizal Ramli, JK: Menteri Harus Banyak Akal

Aturan yang dilanggar adalah PP No.54 tahun 2010, PP No.35 tahun 2011, PP No.70 tahun 2012, PP No. 172 tahun 2014, yang semuanya mengatur tentang proses pengadaan barang dan jasa. Pemerintah juga menabrak PP Nomor 5 tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa.
BUMI Minat Garap Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW


"Jenis percepatan yang dimaksud di atas adalah untuk jenis penyaluran benih unggul untuk petani, bukan untuk infrastruktur seperti kelistrikan," kata Sekjen FITRA, Yenny Sucipto dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jum'at 24 April 2015.


Yenny menjelaskan, 16 proyek tersebut bernilai Rp143 triliun untuk pengerjaan 4.644 MW atau sekitar 12,7% dari total 35.000 MW target pemerintah. Yenny menganggap penunjukkan langsung tersebut berpotensi terjadinya kongkalikong antara BUMN dengan investor, elit politik dan elit bisnis.


"Delapan dari proyek ini berada di Sulawesi, Ada semua pasti tahu
lah
perusahaan siapa disana," ujarnya.


Ke-16 proyek tersebut adalah 6 PLTU, 1 PLTG, dan 9 PLTA. Pemerintah menetapkan 109 proyek untuk mengerjakan program 35.000 MW bernilai Rp1.127 triliun untuk periode 2015-2019. 74 proyek berkapasitas 25.904 MW akan dikerjakan swasta. Sedangkan, 35 proyek sisanya berkapasitas 10.681 MW akan dikerjakan PLN.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya