Seorang Terpidana Mati Dikabarkan Depresi Berat

Ilustrasi penjara
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Seorang terpidana mati yang merupakan warga negara Indonesia, Zainal Abidin dikabarkan alami depresi berat.

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Pengacara Zainal, Ade Yuliawan mengatakan, kliennya mengalami depresi berat setelah mendengar kabar Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Dia kini pasrah dan menanti sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ade mengungkapkan, informasi pelaksanaan eksekusi sudah ditetapkan seusai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika. Informasi itu pun telah diterima langsung kliennya dari Kejaksaan Negeri Palembang. Jaksa pun telah menemui keluarga di Palembang untuk menanyakan tempat pemakaman.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Sampai saat ini, mereka (keluarga Zainal) belum menjawab pertanyaan Jaksa soal pemakaman itu. Sebab sampai sekarang proses hukumnya masih berjalan. Klien saya saat ini depresi berat,” kata Ade saat dihubungi, Jumat, 24 April 2015.

Zainal, kata Ade, memang sudah pasrah tetapi masih ada sedikit optimisme untuk lolos dari hukuman mati. Sebab, Zainal tengah mengajukan Peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung dan diperkirakan diputuskan diterima atau ditolak pekan depan. Eksekusi dilaksanakan setelah putusan dikeluarkan Mahkamah Agung.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Ade berharap, pelaksanaan eksekusi mati tetap dilakukan setelah putusan PK yang diajukan Zainal. Ia menilai, kalau eksekusi dilakukan sebelum putusan keluar, itu sangat tidak adil untuk kliennya. Apalagi PK Zainal sudah diajukan pada 15 tahun lalu dan baru menjelang pelaksanaan eksekusi PK diketahui sedang diproses Hakim Agung.

"Ini menyangkut nyawa manusia, bukan menyangkut bangunan, harta, tanah, atau benda lain. Jadi, eksekusi haruslah dilakukan dengan tetap memandang hak asasi manusia," kata Ade.

Protes Jaksa Agung

Ade mengaku kecewa dengan Pemerintah Indonesia yang rela menyelamatkan nyawa seorang warga negara yang dijerat vonis hukuman mati dengan mengeluarkan uang mencapai miliaran rupiah.

Namun, untuk warga yang berada di negeri sendiri, Pemerintah malah terkesan tidak peduli dan seakan sangat menantikan Zainal untuk dieksekusi. Itu terlihat dari ucapan Jaksa Agung bahwa PK Zainal sudah ada hasilnya, padahal baru dikirimkan Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

"Saya menilai ini seperti ada yang dipaksakan. Saya sangat berharap PK kami diproses secara benar-benar dan tidak berpatokan dengan waktu. Ini menyangkut nyawa manusia."

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Posma Nainggolan mengatakan, sampai sekarang PK yang diajukan Zainal masih diproses di Mahkamah Agung. Itu dibuktikan dengan adanya salinan putusan yang diterima Pengadilan Negeri Palembang dari Mahkamah Agung.

Zainal divonis hukuman mati setelah kedapatan menyimpan 58,7 kilogram ganja di rumahnya di Jalan Ki Gede Ingsuro 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat 2, Palembang, tahun 2000. Saat itu, dia divonis 18 tahun penjara. Dia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, namun malah divonis hukuman mati. Dia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung namun ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Zainal kemudian mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden Joko Widodo. Namun, upaya tersebut juga tak membuahkan hasil.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya