- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang ke-III, Jumat, 24 April 2015.
Dengan begitu, Perppu tentang KPK ini sah menjadi undang-undang sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, membacakan laporan hasil keputusan tingkat pertama (komisi), terkait Perppu tersebut. Setelah itu, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menanyakan ke sidang apakah bisa disetujui atau tidak. Semua sepakat, setuju untuk Perppu KPK menjadi undang-undang.
Dalam pandangan akhirnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hanamongan Laoly mengatakan, Perppu KPK keluar karena adanya persoalan hukum dua pimpinan KPK.
"Pada prinsipnya bersikap mengatur aturan yang tidak ada. Khususnya mengatur mekanisme khusus keanggotaan sementara," ujarnya di depan sidang.
Dengan begitu, pemerintah juga siap bersama DPR untuk merevisi UU KPK tersebut. "Bahwa usul inisiatif direvisi, kami siap membahas bersama-sama."
(mus)