DPR Sahkan Perppu KPK Menjadi UU

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2015 menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang ke-III, Jumat, 24 April 2015.

Dalih Penguatan, DPR Bakal Atur Ulang Penyadapan KPK

Dengan begitu, Perppu tentang KPK ini sah menjadi undang-undang sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, membacakan laporan hasil keputusan tingkat pertama (komisi), terkait Perppu tersebut. Setelah itu, pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menanyakan ke sidang apakah bisa disetujui atau tidak. Semua sepakat, setuju untuk Perppu KPK menjadi undang-undang.

UU Direvisi, Masa Kerja KPK Dibatasi 12 Tahun

Dalam pandangan akhirnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hanamongan Laoly mengatakan, Perppu KPK keluar karena adanya persoalan hukum dua pimpinan KPK.

"Pada prinsipnya bersikap mengatur aturan yang tidak ada. Khususnya mengatur mekanisme khusus keanggotaan sementara," ujarnya di depan sidang.

KPK Diminta Tak Boleh Lagi Leluasa Menyadap

Dengan begitu, pemerintah juga siap bersama DPR untuk merevisi UU KPK tersebut. "Bahwa usul inisiatif direvisi, kami siap membahas bersama-sama."

(mus)

Aksi penolakan rencana revisi UU KPK

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Berubah dari pandangan mini fraksi di Baleg

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2016