Pengamat: Wajar Prancis Mengancam Indonesia

Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id - Presiden Prancis, Francois Hollande, telah menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah Indonesia mengenai rencana eksekusi mati salah satu warganya atas kasus narkoba. Kemungkinan terburuk, putusnya hubungan diplomatik Indonesia dan Prancis.

Rencana eksekusi mati jilid II terus menjadi polemik. Salah satunya mengenai retaknya hubungan kedua negara setelah salah satu terpidana mati, Serge Atlaoui, tercatat sebagai warga negara Prancis.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Selain akan mengancam menarik Duta Besarnya, presiden Prancis juga mengaku tak akan bersedia mengunjungi Indonesia. Situasi ini juga tak lepas dari pantauan pengamat di Indonesia.

Pengamat dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus, mengatakan, ancaman Prancis kepada Indonesia dirasa wajar. "Bagi kami, ini hal yang wajar karena negara melakukan pembelaan kepada warna negaranya untuk mendapatkan keadilan," kata Erasmus saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 25 April 2015.

Dia juga mengatakan Prancis melakukan ancaman seperti ini karena melihat kenyataan bahwa hukum di Indonesia masih belum cukup menjawab keraguan publik internasional. Lanjut Erasmus, ICJR hanya memposisikan sebagai penolak eksekusi mati karena melihat Indonesia belum cukup kuat menerapkan hukuman ini.

"Bagi saya, pemerintah baiknya menyelesaikan urusan dalam negeri kita terlebih dahulu terutama untuk masalah hukum," katanya.

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Menurutnya, penting bagi Indonesia menjawab kritik tersebut ke dunia internasional apalagi Indonesia baru saja menyelenggarakan event besar Konfrensi Asia Afrika (KAA). "Coba lihat kontradiksi antara pidato Presiden Jokowi dengan kenyataan di Indonesia," ujarnya.

Mengenai pro dan kontra eksekusi hukuman mati, Erasmus melanjutkan langkah yang perlu diambil pemerintah tentu saja menunda pidana mati sampai menyelesaikan UU yang berkaitan dengan hukuman mati yang sedang dalam proses.

"Bagaimana bisa kita melanjutkan eksekusi dengan keadaan peradilan pidana dan penegakan hukum yang buruk," kata Erasmus.

Belum adanya kepastian eksekusi hukuman mati sampai saat ini juga menurut Erasmus adalah bentuk dari penyiksaan terhadap seseorang dan seharusnya pemerintah mengumumkan penundaan

"Memperlakukan masa tunda dengan penjara lama ini namanya death row phenomenon. Ini bagian dari penyiksaan," tambahnya.

Dia juga menyesalkan kepada terpidana hukuman mati yang tidak mendapat kejelasan mengenai kapan eksekusi dilaksanakan. "WN Prancis ini sudah ditahan lama dipenjara, kenapa tidak dialihkan menjadi pidana seumur hidup saja," tutup Erasmus. (one)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016