Pemerintah Dianggap Membabibuta Terapkan Hukuman Mati

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April

VIVA.co.id - Pelaksanaan eksekusi terpidana mati, Mary Jane, tinggal menghitung hari. Mary Jane telah dipindahkan dari Yogyakarta ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Jumat, 24 April 2015.

Beragam tanggapan muncul. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menilai keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menetapkan hukuman mati sebagai sebuah keputusan yang membabi buta.

"Pemerintah Indonesia membabibuta dalam menerapkan hukuman mati. Mary Jane hanya korban dari sindikat internasional yang memanfaatkan kemiskinan dan keluguan Mary Jane. Pemerintah tidak tegas dalam memberantas bandar narkoba dengan sungguh-sungguh karena bandar narkoba yang sebenarnya masih bebas berkeliaran," kata Koordinator JBMI, Sringatin, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Sabtu 25 April 2015.

Mary Jane, lanjutnya, juga tidak mendapat kuasa hukum dan penerjemah yang layak sehingga akhirnya divonis mati. Sringatin menilai, pengajuan PK (Peninjauan Kembali) adalah hal yang sia-sia jika Presiden tidak mengambil keputusan.

"Naik banding kedua sedang diproses, tapi tidak menjamin penghentian
hukuman mati," tambah Sringatin.

Selain menilai pemerintah Indonesia membabibuta dalam menerapkan
hukuman mati, dia juga menilai proses persidangan berjalan tidak adil dari awal proses penyidikan hingga vonis dijatuhkan.

"Mary Jane tidak diwakili pengacara yang layak dan dengan penerjemah yang hanya seorang mahasiswa bahasa yang belum disahkan dan disumpah kelulusannya," tegas Sringatin.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Seperti diketahui Mary Jane (30 tahun) adalah seorang buruh migran asal Filipina yang tertangkap membawa heroin seberat 2,6 Kg pada 25 April 2010 lalu di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.

"Saat ini sekitar 227 lebih WNI (Warga Negara Indonesia) di luar negeri yang juga menunggu hukuman mati. Akan sangat ironis jika Presiden Jokowi justru menghukum korban yang tidak bersalah," tutur Sringatin. (one)

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016