Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa 7 Orang Swasta

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi dari swasta terkait kasus dugaan korupsi haji.

Usulan Suryadharma Ali soal Majelis Islah PPP Ditolak

Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 serta tahun 2012-2013 yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin, 27 April 2015.

Ketujuh orang saksi tersebut antara lain Mutia Wijayati Amalia, Ishaq Saefullah Atang, Henny Wahyuni Abdul Gani, Ahmad Faisal Lubis Duriyat, Farkhan Rizaludin Masroh, Holilur Rahman Muhaimin dan Mimin Austiyana Husin.

Suryadharma Ali Bersedih PPP Nyaris Hancur

Priharsa menerangkan, KPK telah memeriksa lebih dari 150 orang saksi terkait perkara ini. Sebagian di antara saksi yang diperiksa oleh penyidik diketahui berasal dari swasta. Menurut dia, saksi-saksi yang berasal dari pihak swasta itu diperiksa terkait sisa kuota haji.

"Puluhan saksi yang kebanyakan swasta belakangan ini, sebagian besar mereka diperiksa berkaitan dengan pemanfaatan sisa kuota haji dari tahun 2010 sampai 2013," ujar Priharsa menambahkan.

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

(mus)

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung, Emron Pangkapi.

Majelis Islah PPP Sulit Terwujud karena Suryadharma Dibui

Tak semua orang boleh mengunjungi Suryadharma di tahanan KPK.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2016