Kuasa Hukum Mary Jane Ajukan PK Kedua

Save Mary Jane
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Kuasa hukum terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman di Jl Tridadi Nomor 1 Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 28 Maret 2015. Dia bermaksud melengkapi berkas peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan oleh kliennya.

Pada hari Jumat pekan lalu, Agus sudah menyerahkan berkas PK kedua Mary ke PN Sleman. Sebelumnya, Mary sudah pernah mengajukan PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Karena belum memenuhi persyaratan, berkas tersebut belum bisa diserahkan," jelas Agus.

Dalam berkas itu, Agus mengaku memiliki novum baru, namun ia enggan menerangkan lebih jauh. Agus hanya menyebutkan bahwa dasar pengajuan PK kedua ini adalah putusan MK yang membolehkan pengajuan PK lebih dari sekali khusus masalah pidana untuk mencari keadilan dan kebenaran. Novum yang diajukan adalah dokumen.

Ia menjelaskan, PK itu untuk mematahkan putusan pidana bahwa Mary adalah perantara dalam jual beli narkotika. Ia menyebutkan Mary bukan perantara karena tidak pernah ada bukti transaksi jual beli dan tidak ada yang membuktikan siapa pembeli siapa penjual.

"Tidak ada bukti transaksi keuangan, tidak ada transaksi jual beli, tidak ada bukti rekam atau tertulis atau SMS yang mengindikasikan jual beli," ujarnya.

Menurutnya, dokumen yang diajukan sebagai bukti salah satunya adalah hasil pemeriksaan lembaga sejenis BNN di Filipina yang menyebut bahwa Mary bukan perantara jual beli.

"Ini juga dikonfirmasi oleh BNN Indonesia," klaimnya.

Agus menilai Mary termasuk orang yang diperdaya oleh sindikat yang memberangkatkannya ke Indonesia dengan membawa tas yang isinya tidak dia ketahui.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, membenarkan bahwa instansinya sudah menerima berkas pengajukan PK yang diakukan Mary melalui kuasa hukumnya. Setelah menerima berkas, tambahnya, maka Ketua PN Sleman akan segera mengeluarkan penetapan.

"Apakah bentuknya penetapan pembentukan majelis hakim atau penerapan menolak," katanya.

Menurutnya, PN Sleman bisa saja menolak dengan dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no.7/2014. SEMA 7/2014 ini melandaskan pada UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Pokok Kehakiman dan UU Mahkamah Agung yang mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi no.34/2013 yang menganulir pasal 263 KUHAP yang menjelaskan PK dapat diajukan lebih dari satu kali.

"Kata-katanya dapat," ujarnya.

Marliyus juga menjelaskan bahwa PK hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. "Persyaratan untuk persidangan PK harus dihadiri oleh terpidana," katanya.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Pada Oktober 2010, Majelis Hakim PN Sleman memvonis Mary hukuman mati. Sempat mengajukan kasasi, PK dan grasi, namun keduanya ditolak.

Saat ini, Mary sudah berada di ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Beredar kabar, Mary akan dieksekusi pada Selasa, 28 April 2015.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016