Hakim Tolak Keberatan Sutan Bhatoegana

Sidang Eksepsi Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permohonan keberatan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana da penasihat hukumnya.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 27 April 2015.

Hakim menolak semua poin keberatan yang diajukan, baik oleh Sutan maupun penasihat hukumnya karena dinilai tidak beralasan demi hukum. Karena keberatan yang diajukan ditolak, maka persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaks Penuntut Umum (JPU).

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," ujar Hakim Artha menambahkan.

Persidangan kemudian ditunda hingga tanggal 4 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Sebelumnya, JPU mendakwa Sutan Bhatoegana dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang US$140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang US$200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM 2011-2014 Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya