- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Narkoba kini mulai merasuki anak-anak. Bukan hanya sebagai pengguna, mereka kini dimanfaatkan sebagai pengedar. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah pengedar narkoba anak meningkat drastis.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, jumlah anak yang terlibat perdagangan narkoba pada 2014 mencapai 42 orang.
"Anak yang menjadi pengedar terus meningkat. Pada 2012 ada 17 anak, pada 2013 ada 31, dan pada 2014 mencapai 42," katanya di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin 27 April 2015.
Ditambahkan Asrorun, rentang usia anak yang terlibat kasus narkoba sangat bervariasi. Bahkan ada anak usia sekolah dasar yang saat ini sedang menjalani proses hukum karena tertangkap mengedarkan narkoba.
"Saat ini sedang ditangani," ujar Asrorun.
Terkait masalah hukuman yang diberikan kepada anak yang terlibat kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna, Asrorun ingin dilakukan rehabilitasi. Karena anak-anak harus diposisikan sebagai korban.
"Kami harus memposisikan anak sebagai korban. Anak-anak hanya dijadikan alat. Tapi kenyataanya di lapangan, banyak anak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi tetapi justru di penjara," kata Asrorun
KPAI mengharapkan tidak ada lagi yang memanfaatkan anak untuk mengedarkan dan menyebarluaskan narkotika. "Jangan ada lagi anak yang dijadikan alat kepentingan untuk narkotika. Bila ada, harus direhabilitasi, bukan dipenjara," ujar Asrorun.