Tak Terima Putusan Sela, Sutan Bhatoegana Ajukan Banding

Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • .ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding
Mantan Ketua Komisi VII DPR yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi, Sutan Bhatoegana, akan mengajukan banding terkait putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menolak nota keberatan Sutan dan kuasa hukumnya.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Dalam sidang yang digelar hari ini, Senin 27 April 2015, Majelis Hakim yang diketuai Artha Theresia, menolak nota keberatan atas surat dakwaan yang diajukan politikus Partai Demokrat itu.
Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis


"Saya dan penasihat hukum lain sepakat untuk banding, karena kami lihat majelis yang mulia ini khilaf," kata kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Lebih lanjut, Eggy kemudian menyebut bahwa putusan sela majelis hakim hanya menyalin dari tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nota keberatan pihaknya. Dia mempertanyakan mengenai hakim yang tidak memasukkan pertimbangan dalam nota keberatannya dalam putusan.


"Jadi, hakim
nggak
ada sedikit pun ilmunya yang dikeluarkan di sini untuk mempertimbangkan, semua
copy paste
dan ini mengganggu keadilan," ujar Eggy.


Dia kemudian menyebut yang dilakukan oleh Hakim merupakan kekhilafan yang serius, karena akan menentukan penuntutan.


"Prediksi intelektual saya, tetap saja akhirnya walaupun klien kami tidak salah, tetap nanti dinyatakan salah. Jadi sia-sia. Lebih baik yang mulia
nggak
usah lagi sinetron, sidang
putusin
saja, apa yang diputuskan," ujar dia.


Eggy lantas mengungkapkan bahwa dia berniat mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Sutan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Sutan.


"Jadi saya keberatan mendamapingi Anda lagi. Kalau Anda setuju saya mundur. Kalau
nggak,
terserah Anda. Tolong diberi kesempatan kepada terdakwa," ujar dia.


Namun, Sutan meminta Eggy untuk tetap mendampinginya sebagai kuasa hukum dalam menghadapi persidangan. Sutan meyakini tidak akan ada saksi yang akan memberatkan dirinya.


"Bahwa semua saksi-saksi yang ada, saya percaya insy Allah tidak ada yang memberatkan kita. Semua di-
setting
saya tahu, biar khalayak ramai ikut tahu. Saya minta Pak Eggy ikut bertahan dulu, kita lihat," ujar Sutan. (ren)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya