Sumber :
- REUTERS/Handout via Reuters
VIVA.co.id
- Kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba asal Brazil Rodrigo Gularte, 42 tahun, menyerahkan 22 novum baru ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bukti baru itu untuk menjadi bahan pertimbangan pembatalan eksekusi mati terhadap Rodrigo.
"Kami menyerahkan 22 bukti baru sebagai bahan PK Rodrigo. Seluruh novum ini adalah bukti rekam medis Rodrigo sejak tahun 1982 silam, di mana oleh tim medis di Brasilpun Rodrigo sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hermowo, Senin 27 April 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Kami menyerahkan 22 bukti baru sebagai bahan PK Rodrigo. Seluruh novum ini adalah bukti rekam medis Rodrigo sejak tahun 1982 silam, di mana oleh tim medis di Brasilpun Rodrigo sudah dinyatakan mengalami gangguan jiwa," kata kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hermowo, Senin 27 April 2015.
Menurut Alex, gangguan kejiwaan yang dialami Rodrigo bukan dialami akibat konsumsi narkoba. "Dari hasil rekam medis, ternyata keluarganya pun mengidap skizofrenia. Jadi ini sudah unsur genetik," katanya.
Karena itu, Alex meyakini, pelaksanaan eksekusi mati Rodrigo bisa bertentangan dengan Pasal 44 KUHP. "Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang yang menderita gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Rodrigo sudah positif mengalami skizofrenia," ujar Alex.
Rodrigo Gularte diketahui ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan surfing.
Rodrigo pun divonis mati pada 7 Februari 2005, dan pengajuan grasinya ditolak pada 5 Januari lalu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Alex, gangguan kejiwaan yang dialami Rodrigo bukan dialami akibat konsumsi narkoba. "Dari hasil rekam medis, ternyata keluarganya pun mengidap skizofrenia. Jadi ini sudah unsur genetik," katanya.