Permohonan PK Kedua Mary Jane Ditolak Lagi

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
Terpidana Mati Mary Jane Dapat Kado Ulang Tahun dari Anaknya
- Permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati, Mary Jane Fioesta Veloso, ditolak lagi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memutuskan pada Senin petang, 27 April 2015, bahwa permohonan PK warga Filipina itu tidak dapat diterima.

Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda karena Tiada Dana

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Sleman, Marliyus, menjelaskan bahwa pengajuan berkas PK kedua itu sudah diterima Pengadilan yang diserahkan oleh penasihat hukum terpidana.
Kajati DIY Diganti, Terkait Mary Jane?


“Setelah menerima berkas tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sleman mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali kedua yang atas nama pemohon Mary Jane Fiesta Veloso tidak dapat diterima," ucapnya.


Ketua Pengadilan Negeri Sleman juga memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan penetapan itu kepada kuasa hukum terpidana dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman. Soalnya kuasa hukum berada di luar yuridiksi Pengadilan Negeri Sleman, maka dikirim surat secara delegasi.


Meski demikian, Pengadilan Negeri Sleman sudah berusaha menghubungi melalui telepon seluler namun tidak aktif sehingga dikirim pula melalui pesan singkat atau SMS.


Lebih lanjut Marliyus menjelaskan, alasan PK kedua yang diajukan itu tidak dapat diterima adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014. Dalam SEMA itu, PK hanya dapat diajukan satu kali.


Meski pasal yang mengatur pengajuan PK hanya satu kali pada KUHAP sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, Marliyus menyebutkan masih ada dua pasal pada undang undang lain yang belum dianulir, yakni pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2 yang berbunyi terhadap putusan Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali.


Marliyus juga menyebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 pasal 66 ayat 1 berbunyi permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali.


“Karena itu, PN Sleman dalam penetapannya menyatakan tidak dapat diterima permohonan PK yang kedua tersebut,” katanya.


Marliyus menegaskan, penetapan itu menyebut tidak dapat diterima dan di dalamnya tidak ada kata yang menyebut menolak atau ditolak. “Karena belum ada pemeriksaan di persidangan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya