Amnesty International: Tak Ada Bukti Hukuman Mati Bikin Jera

Para pendukung Mary Jane Fiesta Veloso meminta dukungan pemerintah soal penundaan eksekusi mati
Sumber :
  • REUTERS/Romeo Ranoco
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Amnesty International meminta Presiden Joko Widodo mengampuni sepuluh terpidana mati kasus narkoba yang kini menanti proses eksekusi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Organisasi non-pemerintah internasional yang fokus pada isu hak asasi manusia itu menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat berisi permintaan, agar Presiden membatalkan eksekusi.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


"Yang Terhormat Presiden Joko Widodo, atas nama tujuh juta pendukung Amnesty International di seluruh dunia, kami menulis surat ini untuk mengungkapkan keprihatinan besar kami akan eksekusi mati segera atas sepuluh terpidana: dari Indonesia, Australia, Brazil, Prancis, Ghana, Nigeria, dan Filipina, semua terkait kasus narkotik," kata Juru Kampanye Amnesty International untuk Indonesia, Josef Roy Benedict, melalui siaran pers yang diterima
VIVA.co.id
pada Senin, 27 April 2015.


Amnesty International, kata Jisef, telah mengampanyekan penghapusan hukuman mati selama lebih 30 tahun. "Inilah mengapa kampanye panjang kami menentang hukuman mati juga telah mencakup upaya-upaya atas nama beberapa warga negara Indonesia yang menghadapi eksekusi mati," ujarnya.


Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir Amnesty International Australia telah mengumpulkan lebih dari 75 ribu tanda tangan petisi menyerukan Arab Saudi untuk menghentikan eksekusi-eksekusi mati bagi pekerja rumah tangga asal Indonesia.


"Eksekusi mati baru-baru ini terhadap dua warga negara Indonesia, Karni binti Medi Tarsim dan Siti Zainab Binti Duhri Rupa, adalah pengingat yang mengerikan akan brutalitas hukuman mati," ungkapnya.


Amnesty International mengecam kedua eksekusi mati itu. Pemerintah Indonesia pun sah dan berhak memprotes eksekusi mati itu.


"Amnesty International memiliki komitmen untuk mengampanyekan penolakan penggunaan hukuman mati dalam semua kasus, tanpa memandang kebangsaan mereka yang menghadapi eksekusi mati," ujarnya.


Amnesty mendesak memberikan pengampunan kepada para terpidana mati yang menghadapi eksekusi mati dalam waktu dekat. "Kami mengerti kebutuhan Indonesia untuk menghukum dan memberikan efek jera bagi tindak pidana. Namun, tidak ada bukti bahwa hukuman mati memberikan efek jera yang lebih efektif ketimbang bentuk-bentuk penghukuman lainnya," jelasnya.


Amnesty prihatin bahwa keputusan untuk melanjutkan eksekusi mati telah membuat Indonesia melawan arus global ke arah penghapusan hukuman mati dan kemajuan Indonesia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya