KPK Optimistis PN Tolak Praperadilan Jero Wacik

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik: Tak masuk Akal
- Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Sidang praperadilan Jero Wacik kini tinggal mendengarkan putusan hakim, Selasa 28 April 2015.

Istri Jero Wacik Batal Dihadirkan di Sidang Hari Ini

Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, optimistis putusan hakim yang menangani praperadilan Jero, akan sama seperti putusan hakim lainnya yang menyebut penetapan tersangka tidak termasuk objek praperadilan.
Jero Wacik Habiskan Rp3 Miliar untuk Pencitraan di Media


"Ya, optimistis 'sebelas-dua belas' dengan putusan praperadilan sebelumnya, yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Rasamala, dalam pesan singkat kepada wartawan.


Dia berharap, setelah putusan terhadap Jero Wacik ini bisa menjadi penutup drama praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Untuk itu, KPK bisa lebih fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis dalam pemberantasan korupsi.


Selain itu, dia berharap, setelah putusan Jero Wacik, tidak ada lagi tersangka yang menggunakan praperadilan sebagai strategi untuk menghindari proses pemeriksaan. Karena, upaya tersebut justru merugikan semua pihak.


"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan. Karena, pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," tutur Rasamala.


Diketahui, Jero Wacik yang merupakan menteri kebudayaan dan pariwisata periode 2004-2011, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.


Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya