Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Jero Wacik

Jero Wacik Menjalani Pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Dituntut 9 Tahun Penjara, Jero Wacik: Tak masuk Akal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Hakim tunggal Sihar Purba yang memimpin sidang putusan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik untuk seluruhnya.

Istri Jero Wacik Batal Dihadirkan di Sidang Hari Ini

Sidang dimulai sejak pukul 10.08 WIB hingga pukul 10.30 WIB di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2015.
Jero Wacik Habiskan Rp3 Miliar untuk Pencitraan di Media


"Memutuskan dengan ini menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya praperadilan kepada pemohon sebesar nihil," kata Sihar Purba dalam pembacaan putusan kemudian diikuti dengan tiga kali ketokan palu sidang.


Jero Wacik mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.


Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Wacik terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Wacik senilai Rp7 miliar.


Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.


Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya