Tiga Kasir Rumah Sakit Gelapkan Uang Pasien Ratusan Juta

Ilustrasi Penggelapan Uang
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya
- Tiga orang kasir Rumah Sakit Wafa Husada di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka penggelapan oleh Polres Malang. Ketiganya ketahuan menggelapkan uang pembayaran pasien sebesar Rp309.500.000 selama satu tahun sejak 2012.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

Peristiwa ini diketahui pada September 2013. Saat itu pihak RS menemukan kejanggalan selisih jumlah uang yang diterima rumah sakit dengan catatan di kasir rumah sakit yang ditangani oleh ketiga pelaku yakni, Aris Alamsyah, Afrida Rikha dan Novia Eviyanti.
Terungkap! SYL Juga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Skincare Anak dan Cucu


"Kami kemudian dipanggil dan kami mengaku, kami juga sudah menawarkan keinginan untuk mengembalikan uang itu. Tapi mereka tetap melaporkan kami," kata salah seorang tersangka, Aris di hadapan polisi, Selasa 28 April 2015.


Dia mengaku menggelapkan uang pembayaran pasien di rumah sakit bersama dua kasir wanita lainnya selama 2012 hingga 2013.


"Misalnya ada pasien membayar lunas Rp6 juta, saya masukkan di billing unlunas. Dia bayar uang muka fiktif Rp4 juta. Uang sebesar Rp2 juta sisanya bisa saya ambil," kata Aris.


Arif yang bertugas jaga setiap pagi melibatkan dua kasir lain, diantara enam kasir lainnya, Afirda dan Novia yang berjaga di waktu lain.


Dua kasir itu juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan Aris. Ketiganya sering membagi tiga hasil penggelapan, meskipun tak jarang hasil diambil sendiri.


Aris mengaku bisa menemukan cara untuk mengakali sistem pembayaran karena dia yang merancang sistem pembayaran itu. "Uang muka fiktif tidak terlihat jika secara total," katanya.


Hasil penggelapan terbesar menurutnya mencapai Rp10 juta per satu pasien. Uang tersebut digunakan untuk membeli burung berkicau dan disimpan.


Sementara dua kasir wanita lainnya mengaku menyimpan uang hasil penggelapan untuk tabungan. "Gaji saya Rp1,2 juta per bulan," kata Novia.


Pihak rumah sakit melaporkan kejadian itu pada aparat kepolisian sejak 2014 lalu. Saat ini tiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 374 tentang penggelapan di dalam jabatan, jo pasal 55 terlibat turut mmebantu, jo pasal 64 tindakan berkelanjutan dan pasal pokonya 372 tentang penggelapan.


"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya