- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapreasiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan sejak awal KPK meyakini bahwa majelis hakim akan menolak praperadilan Jero Wacik.
"Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi dan ahli di proses peradilan," kata Johan dalam pesan singkatnya pada wartawan, Selasa 28 April 2015.
Meski demikian, Johan menyebut KPK menghormati proses praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Karena hal tersebut merupakan hak setiap orang.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan," kata Johan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Jero Wacik. Jero mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.
Hakim tunggal Sihar Purba menyatakan bahwa permohonan praperadilan ditolak lantaran penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. (ase)