KPK Bahas Eksekusi Lahan 40 Ribu Ha yang Dikuasai DL Sitorus

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Wow! Crazy Rich Vietnam Divonis Mati Gegara Korupsi 200 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penyelamatan sumber daya alam yang termasuk ke dalam aset negara, Selasa 28 April 2015.

Biar Gak Semakin Hancur, Pakar Kesehatan Mental Sarankan Ini pada Sandra Dewi

Pihak-pihak yang diundang dalam diskusi tersebut antara lain adalah Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam Bukit Barisan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pakar Kesehatan Mental Soroti Kondisi Sandra Dewi: Pasti Kena Mentalnya


"KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya.


Johan Budi mengatakan lebih khusus diskusi tersebut penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara.


"Ada pembahasan penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan register 40 Padang Lawas, yang sudah dieksekusi kejaksaan berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006. Sampai saat ini eksekusi secara fisik belum bisa dilakukan," tutur Johan.


Meski putusan sudah keluar, namun kawasan hutan yang diduga hingga saat ini masih dikuasai oleh Darianus Lungguk Sitorus, terpidana korupsi penguasaan hutan negara produksi tanpa izin, masih belum dilakukan.


"Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal Padang Lawas," imbuh Johan.


Beberapa pihak yang telah hadir dalam diskusi di Gedung KPK di antaranya adalah Panglima Daerah Militer (Pangdam) Bukit Barisan, Mayjen Edy Rahmayadi; Kapolda Sumatera Utara, Irjen pol Eko Hadi Sutardjo; Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhammad Yusni serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.


Siti Nurbaya yang hadir sekitar pukul 14.00 WIB mengakui kedatangannya adalah untuk membahas eksekusi lahan terkait DL Sitorus. "(Bahas eksekusi) DL Sitorus," ujar dia singkat.


Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak permohoan Peninjauan Kembali (PK) Direktur Utama PT Torganda, DL Sitorus pada tahun 2009 silam. Dia tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.


DL Sitorus terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.


Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya