- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id - Terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Ataloui, masih bisa bernapas lega. Namanya, untuk sementara disisihkan dari daftar eksekusi gelombang kedua karena mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sergei menggugat keputusan Presiden Joko Widodo tentang grasi terhadapnya.
Namun, upaya itu dinilaiĀ Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai hal yang sia-sia. Sebab sebenarnya dia telah mendapat semua hak hukumnya.
"Saya mohon kepada mereka yang berprofesi sebagai pengacara mestinya bisa memberikan penjelasan bahwa mereka sudah melakukan hak hukum mereka. Hak hukum sudah diberikan semua," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Menurut Prasetyo, upaya hukum tersebut tidak lebih sebagai cara mengulur waktu saja yang tidak akan mengubah putusan vonis mati. "Kalau itu dilakukan, itu akan mengulur waktu. Mestinya dengan grasi artinya mengaku salah, dan minta ampun," ujarnya.
Berikut adalah daftar nama 9 terpidana mati:
1. Andrew Chan (Australia).
2. Myuran Sukumaran (Australia).
3. Martin Anderson (Nigeria).
4. Raheem Agbaje Salami (Nigeria).
5. Rodrigo Gularte (Brasil).
6. Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria).
7. Okwudili Oyatanzel (Nigeria).
8. Zainal Abidin (Indonesia).
9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).