Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Jenazah terpidana mati asal Palembang, Zaenal Abidin akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Suci, Cilacap, Jawa Tengah.
TPU Karang Suci menjadi tempat peristirahatan terakhir Zaenal setelah warga Palembang, Sumatera Selatan secara tegas menolak jenazah terpidana kasus narkotika dikebumikan di kampung halamannya.
Penolakan jenazah Zaenal disampaikan Jaksa Agung HM Prasetya setelah Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, menyatakan dengan resmi menolak kehadiran jenazah Zaenal di Bumi Sriwijaya.
Hingga akhirnya, diputuskan Zaenal dimakamkan di TPU yang berada tak jauh dari lokasi eksekusi mati di Lapas Nusakambangan.
Di TPU Karang Suci yang berada di dekat Pantai Segera Anakan, Cilacap. Di tempat itu sudah tersedia sebuah lubang lahat berukuran 1 x 2 meter dengan kedalaman satu meter.
Baca Juga :
Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas
Baca Juga :
Mantan CEO PrettyLittleThing Umar Kamani Pecahkan Rekor Penjualan Tanah Terbesar di Dubai
Namun, upaya banding yang dilakukan justru memperberat hukumannya, sebab Pengadilan Tinggi Palembang justru menjatuhkan hukuman mati kepada Zaenal.
Kemudian, Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zaenal pada 3 Desember 2001.
Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Bahkan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi pun ditolak pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015.
Pada detik-detik eksekusi mati yang diterimanya, Zaenal bahkan masih bersikeras mengaku tidak bersalah dan bukan pemilik ganja seperti yang dituduhkan kepadanya.
Halaman Selanjutnya
Namun, upaya banding yang dilakukan justru memperberat hukumannya, sebab Pengadilan Tinggi Palembang justru menjatuhkan hukuman mati kepada Zaenal.