Sekali Tembak, Delapan Terpidana Meregang Nyawa

pemakaman salah satu terpidana hukuman mati asal indonesia
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?
- Regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah hanya membutuhkan satu kali tembakan untuk mengeksekusi mati delapan terpidana mati.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

"Eksekusi dilaksanakan pada menit dan detik yang sama. Setelah diperiksa tim medis, semuanya telah menemui ajal, kita nyatakan selesai," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, didampingi Kepala Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2015.
Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah


Prasetyo menjelaskan, eksekusi dilakukan di lapangan tembak Polri di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 00.35 WIB dini hari tadi. Setiap terpidana menghadapi satu regu tembak dengan jumlah 13 personel. Dan seluruh terpidana ditembak secara serentak.


"Jadi tidak ada saling menunggu. Semua bersamaan di bawah satu komando. Pelaksanaannya itu semua berhasil tanpa ada hambatan," jelas dia.


Usai penembakan, lanjut Prasetyo, delapan terpidana mati dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis setelah 15 menit dari proses eksekusi. Tepatnya pada pukul 00.50 WIB.


"Dinyatakan meninggal 15 menit kemudian. Seluruhnya dinyatakan berhasil dan tidak ada yang meleset," papar Prasetyo.


Setelah seluruh terpidana dinyatakan meninggal, semua jasad terpidana dibawa untuk dibersihkan, dimandikan dan diperlakukan sebagaimana mestinya. Setelah itu disiapkan sejumlah peti mati serta diserahkan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan.


Menurut Prasetyo, pelaksanaaan eksekusi gelombang dua ini dinilai lebih sempurna dibandingkan saat eksekusi tahap pertama. Berbagai persiapan teknis dinilai lebih siap dan berjalan maksimal tanpa adanya hambatan apapun.


Salah satu indikasinya adalah penambahan tempat pemulasaran jenazah. Serta pemberian hak hukum terpidana yang telah sepenuhnya diberikan.


"Ini berkat kerjasama semua pihak, jaksa eksekutor, Polri, TNI, BNN, dan seluruh unsur masyarakat," katanya. (one)




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya