Meski Lolos dari Eksekusi, Mary Jane Masih Terpidana Mati

Warga Filipina meminta agar hukuman mati pada Mary Jane dibatalkan.
Sumber :
  • REUTERS/Ezra Acayan

VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Velofo (30) memang telah lolos dari maut karena batal menjalani eksekusi mati pada Rabu dinihari, 29 April 2015.

Namun, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, terpidana kasus narkotika itu hingga detik ini masih berstatus terpidana mati yang setiap saat bisa saja dieksekusi mati menyusul delapan terpidana mati lainnya yang telah diekseskusi.

"Statusnya (Mary Jane) tetap terpidana mati, hanya saja kita akan menunggu proses penyelidikan yang akan berjalan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2015.

Prasetyo mengakui, awalnya memang pelaksanaan eksekusi gelombang dua melibatkan sembilan terpidana mati kasus narkoba, termasuk Mary Jane. Namun, atas dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquino, eksekusi terhadap Mary Jane akhirnya ditunda.

"Di saat terakhir tampaknya adanya permohon pemerintah Filipina secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Mereka mimiliki bukti dan fakta, salah satu terpidana Mati Mary Jane dinyatakan sebagai korban perdagangan narkoba," jelas Prasetyo.

Adapun alasan penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, yang diduga perekrut Mary Jane, menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin.

"Atas dasar itulah akhirnya Presiden (Joko Widodo) merespons. Selanjutnya, Filipina diminta mengungkap kejahatan perdagangan manusia. Kita menghormati," kata dia.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan lolosnya Mary Jane dari hukuman mati itu bukan merupakan pembatalan. Namun hanya penundaan yang prosesnya akan terus berlanjut.

"Saya katakan ini penundaan bukan pembatalan. Karena faktanya ia tertangkap tangan di Yogya dan membawa heroin di Indonesia. Kita tunggu prosesnya saja," tegasnya.

Menanggapi berapa lama proses hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kasus perdagangan manusia oleh Pemerintah Filipina, Prasetyo menyerahkan sepenuhnya kepada negara tersebut.

Terpidana Mati Mary Jane Dapat Kado Ulang Tahun dari Anaknya

Dengan sayarat, jika keterangan Mary Jane dibutuhkan dalam proses penyelidikan, pihak pemerintah Filipina yang harus datang ke Indonesia.

"Kami tidak bisa mendekte berapa lama, jika butuh keterangan Mary Jane, kita tidak serahkan yang bersangkutan ke mereka (Filipina). Mereka yang harus ke sini. Harus tetap di Indonesia," kata dia. (ase)

Warga Filipina meminta agar hukuman mati pada Mary Jane dibatalkan.

DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane

Mary Jane adalah terpidana mati asal Filipina.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016