Berikut Ini Proses Lolosnya Mary Jane dari Eksekusi Mati

Poster bergambar wajah terpidana mati Mary Jane Veloso
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
DPR Bantah 10 WNI Tahanan Abu Sayyaf Barter dengan Mary Jane
- Berbagai fakta di balik lolosnya terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, Rabu dini hari tadi, mulai terungkap. Ibu dua anak itu nyaris berhadapan dengan regu tembak polisi, sebelum akhirnya keajaiban datang menyelamatkannya.

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap Ketiga Belum Direncanakan

Mary Jane merupakan satu dari sembilan terpidana mati yang pada saat eksekusi berlangsung hampir pasti menghadapi timah panas 13 anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng. Saat dia hendak dibawa menuju lokasi eksekusi mati bersama delapan terpidana lainnya di Lapangan Tembak Nusakambangan, namun takdir berkata lain.
Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda karena Tiada Dana


Penundaan eksekusi tiba-tiba saja keluar dari intruksi Presiden kepada Jaksa Eksekutor terpidana mati kasus narkoba itu.


"Eksekusinya ditunda beberapa saat sebelum terpidana dibawa ke lokasi (Lapangan Tembak Nusakambangan). Pukul berapa? Saya lupa menit detiknya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Rabu 29 April 2015.


Menurut Prasetyo, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane karena persis sebelumnya ada komunikasi antarpemerintah kedua negara.


"Filipina memohon ke Indonesia untuk masalah kasus Mary Jane dikaji, akhirnya kita putuskan menghormati proses hukum. Baru presiden menyampaikan kepada jaksa eksekutor," ujar dia.


Kendati demikian, tegas Prasetyo, penundaan itu bukan berarti eksekusi terhadap Mary dibatalkan begitu saja. Sebab, pemerintah Indonesia hanya memberikan waktu untuk pemerintah Filipina menyelesaikan dugaan human trafficking yang menimpa Mary Jane.


"Sekali lagi ditunda, bukan dibatalkan. Saya akan bicarakan nanti, masalah waktu sampai kapan prosesnya," bebernya.


Mary Jane dalam kasus yang menjeratnya telah mengakukan Peninjauan Kembali selama dua kali. Jika alat bukti (novum) tentang masalah perdagangan manusia yang menimpanya, maka ibu dua anak itu berhak mengajukan PK satu kali lagi.


"Kalau kali ini menjadi novum dia bisa mengajukan lagi. Kalau dia betul menjadi korban human trafficking saat datang ke Indonesia. Akan tetapi hal itu tidak meniadakan tanggung jawab pidananya," kata Prasetyo. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya