Usai Putusan MK, KPK Akan Hadapi Banyak Praperadilan

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, memprediksi semakin banyak yang mengajukan praperadilan usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian judicial review terhadap Pasal 77 KUHAP terkait penetapan tersangka yang kini menjadi objek praperadilan.

Menurut Johan, sebelum MK memutuskan penetapan tersangka termasuk objek praperadilan, sudah cukup banyak yang mengajukan praperadilan. Kondisi tersebut cukup menguras tenaga dan pikiran.

"Tentu, kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tapi tidak hanya ke KPK, tapi juga ke penegak hukum lain," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 April 2015.

Johan menyebut, sejak awal meyakini hakim akan bersikap independen dalam memutuskan praperadilan, bisa berbeda dalam mengambil putusan, meski objeknya sama.

Dia menambahkan, KPK akan mempersiapkan diri untuk menghadapi adanya kemungkinan praperadilan. Salah satunya adalah dengan memperkuat Biro Hukum, karena dinilai hingga saat ini masih belum memadai.

"Nanti, apakah ditambah akan dibicarakan, tapi yang pasti kami sedang melakukan rekrutmen," tutur Johan.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

Putusan MK

Status tersangka jadi objek praperadilan, bermula ketika MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah.

Dia mengajukan judicial review terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal-pasal yang dimohonkan Bachtiar, adalah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 77 KUHAP inkonstitusional terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

Alasannya, dianggap mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum yang adil.

MK mengubah Pasal 77 KUHAP tentang objek praperadilan. Ada tambahan dari MK, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan.

"Alasannya bahwa pada saat KUHAP diberlakukan pada 1981, penetapan tersangka belum menjadi isu krusial dan problematik dalam kehidupan masyarakat Indonesia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.

MK juga mengubah Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa "minimal dua alat bukti" dalam proses penetapan dan penyidikan seseorang hingga menjadi tersangka. Penambahan itu, karena sebelumnya tidak dijelaskan jumlah bukti permulaan. (art)

Di Komisi Yudisial, KPK Sentil Perilaku Hakim
Samsul Hidayatullah kakak dari pendangdut Saipul Jamil

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2016