Terpidana Mati Mary Jane Akan Jadi Saksi untuk Sergio

Mary Jane Fiesta Veloso, saat mengikuti pagelaran busana Hari Kartini.
Sumber :
  • Ochi April

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung telah menunda ekseksi mati terhadap terpidana narkoba Mary Jane Fiesta Veloso. Seharusnya dia telah dieksekusi malam tadi bersama tujuh narapidana lainnya.

Penundaan ini dilakukan karena pengadilan Filipina membutuhkan Mary Jane menjadi saksi untuk Maria Kristina Sergio.

Jaksa Agung Diminta Buka Alasan Tunda Eksekusi 10 Terpidana

Sergio disebut sebagai perekrut Mary Jane dan yang menyuruh membawa narkoba masuk ke Indonesia. Dia telah menyerahkan diri ke Kepolisian Nueva Ecjia, Filipina.

"Mereka mengaku (merekrut Mary Jane), nanti akan diperiksa Mary Jane sebagai saksi (untuk Sergio)," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Tedjo Edhy P di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu 29 April 2015.

Untuk itu, kata Tedjo, saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan proses koordinasi dengan pemerintah Filipina. Meski begitu, kata Tedjo, hal ini tidak akan mengubah vonis mati kepada Mary Jane.

Lalu bagaimana jika terbukti Mary Jane hanya korban?

"Nanti dikoordinasikan oleh Jaksa Agung, tetapi tidak membatalkan hukuman sampai saat ini," ujar Tedjo.

Sebelumnya, Sergio menyerahkan diri karena ingin meminta perlindungan. Laman Rappler, Selasa, 28 April 2015 melansir, informasi tersebut diperoleh dari juru bicara Kepolisian Provinsi Nueva Ecija (NEPPO), Kepala Inspektur Avelina da Guzman.

Menurut da Guzman, Sergio meminta perlindungan karena kerap diancam akan dibunuh.

"Dia menyerahkan diri secara sukarela dengan mendatangi kantor polisi dengan alasan keamanan," kata dia.

Biro Investigasi Nasional mengatakan telah mengajukan dakwaan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan perdagangan manusia terhadap Sergio. Mereka juga mengajukan dua dakwaan hukum lainnya terkait dengan kasus Mary Jane. (ase)

PKS Minta Jokowi Lanjutkan Eksekusi Terpidana Mati
Napi Divonis Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng

Terpidana Mati Kontrol Bisnis Narkotik dari Rutan Medaeng

Dia awalnya divonis seumur hidup tapi kemudian hukumannya diperberat.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016