- REUTERS/Ignatius Eswe
VIVA.co.id - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dipindahkan dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan setelah ibu dua anak itu ditunda dieksekusi dini hari tadi.
"Pagi hari tadi dibawa kembali ke LP Wirogunan, Yogya dan diserahterimakan kembali kepada Kalapas Wirogunan pada pukul 08.15 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dihubungi media, Rabu 29 April 2015.
Mary Jane Fiesta Veloso menjadi terpidana mati kedua yang lolos dari eksekusi mati gelombang kedua. Ini, karena Presiden Joko Widodo menyanggupi permintaan Presiden Filipina untuk menunda eksekusi Mary Jane demi membantu pengungkapan kasus human trafficking yang diduga dialami Mary.
Bukti baru kasus itu muncul setelah Maria Christina Sergio, perempuan yang diduga menjebak Mary menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina.
Mary Jane merupakan terpidana mati kasus narkotika. Ia dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,622 kg.
Saat itu, dia diringkus oleh aparat kepolisian di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 24 April 2010. Atas perbuatannya, ia dikenai pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009.