Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Seorang warga negara Australia ditangkap petugas Imigrasi di Denpasar. Dia ketahuan menyalahgunakan visa turis atau visa kunjungan untuk mengelola kafe selama tiga tahun.
Perempuan bernama Cynthia Leuisa Pisera ini ditangkap dalam operasi gabungan rutin aparat keamanan di Denpasar. Mereka menjaring warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Menurut petugas Kantor Imigrasi Denpasar, Hendra Sudarsa, selama berbisnis, Cynthia diketahui pekerjakan sepuluh karyawan di kafenya. "Kita proses penyalahgunaan visa ini," kata Hendra, Rabu 29 April 2015.
Dalam operasi gabungan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri ini juga menyasar penghuni vila yang khusus didiami warga negara asing.
Seorang warga Amerika Serikat juga terjaring dalam operasi ini. Richard James Conley ketahuan belum mengurus administrasi di kantor desa setempat. Ia hanya mengurus administrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Baca Juga :
Lima Tingkah Turis Tiongkok Jangan Ditiru
"Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1X24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," kata Andika. (ren)
Halaman Selanjutnya
"Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1X24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," kata Andika. (ren)