Langgar Imigrasi, Turis Australia Buka Kafe di Bali

21 WNA Diciduk Petugas Imigrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Seorang warga negara Australia ditangkap petugas Imigrasi di Denpasar. Dia ketahuan menyalahgunakan visa turis atau visa kunjungan untuk mengelola kafe selama tiga tahun.


Perempuan bernama Cynthia Leuisa Pisera ini ditangkap dalam operasi gabungan rutin aparat keamanan di Denpasar. Mereka menjaring warga negara asing yang melanggar ketentuan izin tinggal.


Menurut petugas Kantor Imigrasi Denpasar, Hendra Sudarsa, selama berbisnis, Cynthia diketahui pekerjakan sepuluh karyawan di kafenya. "Kita proses penyalahgunaan visa ini," kata Hendra, Rabu 29 April 2015.


Dalam operasi gabungan antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar yang melibatkan Imigrasi Denpasar, TNI, dan Polri ini juga menyasar penghuni vila yang khusus didiami warga negara asing.


Seorang warga Amerika Serikat juga terjaring dalam operasi ini. Richard James Conley ketahuan belum mengurus administrasi di kantor desa setempat. Ia hanya mengurus administrasi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Lima Tingkah Turis Tiongkok Jangan Ditiru

Lain halnya dengan Johanes Hermannus asal Belanda, yang menempati vila di Gang Jempiring. Ia diketahui telah memiliki izin lengkap mulai dari visa, pasport hingga Kartu Izin Tinggal Terbatas. "Namun dia belum melapor diri pada lingkungan setempat," kata Hendra.
Sosok Jenderal TNI Bintang 1 Termuda, Eks Pentolan Grup 2 Kopassus


Cek Fakta: Timnas Uzbekistan Diblacklist AFC dan FIFA karena Pakai Doping
Kepala Seksi Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kepercayaan Kesbangpol Kota Denpasar, IB Andika Putra mengatakan sidak ini rutin dilaksanakan di empat kecamatan di Kota Denpasar.

"Walaupun sebagai wisatawan, WNA yang tinggal lebih dari 1X24 jam di suatu wilayah harus melaporkan diri kepada aparat di desa/kelurahan, sehingga tidak dianggap sebagai penduduk ilegal," kata Andika. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya