Pembangunan Hunian Baru untuk PNS dan Buruh

Pameran Rumah Murah di JCC beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Bangun Perumahan PNS, Pengembang Boleh Pakai Lahan Pemda
- Tahun ini, pemerintah pusat menargetkan pembangunan rumah hunian sebanyak 331.693 unit yang terdiri atas rumah tapak, rusunami, dan juga rusunawa.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pembangunan akan dilaksanakan di 9 lokasi, yakni Kota Nias Utara (Sumatera Utara), Palembang (Sumatera Selatan), Jakarta Barat (DKI Jakarta), Tangerang (Banten), Cirebon (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Malang (Jawa Timur), Waringin Timur (Kalimantan Tengah), dan Bantaeng (Sulawesi Selatan).
Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat


“Kami berupaya memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, supaya rakyat semakin mudah mendapatkan rumah,” ujar Menteri PU-PR, Basuki Hadimoeljono, Rabu, 29 April 2015. Ia menambahkan, hunian tersebut diperuntukkan bagi PNS, buruh, dan warga tak mampu.


"MBR dengan penghasilan kurang dari Rp5 juta per bulan bisa membeli rumah tapak, dan kurang dari Rp7 juta per bulan bisa mendapat rusunawa. Harga rumah untuk MBR di antara Rp115 juta per unit hingga Rp165 juta per unit," ujar Basuki.


Untuk mencapai target pembangunan, diperkirakan membutuhkan anggaran biaya Rp67,8 triliun. "Anggaran sebesar tersebut didapatkan dari uang tak bergerak atau tabungan dari BPJS Ketenagakerjaan, Bapertarum-PNS, PT Taspen, Perum Perumnas, FLPP, dan Kementerian PU-PR," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya