- Viva.co.id/Ramond
VIVA.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, menahan empat orang tersangka pembakar Markas Kepolisian Wilayah (Mapolsek) Limun, Kabupaten Sarolangun Sabtu pekan lalu. Hingga Rabu 29 April 2015, Polisi sudah menetapkan sepuluh orang tersangka.
Juru bicara Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, penetapan tersangka bisa saja bertambah, mengingat proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Saat ini masih ada 25 orang yang tengah diperiksa dan didalami apakah benar terlibat (pembakaran) atau tidak,” ujarnya.
Selain menetapkan sepuluh tersangka pembakaran Mapolsek Limun, Polisi juga menahan seorang oknum anggota Polisi Polsek Limun berinisial Bripka S, yang diduga merupakan pelaku penembakan hingga menyebabkan tewasnya Edwar (18). Insiden penembakan Edwar itulah yang menjadi pemicu pembakaran Mapolsek Limun.
Sebelumnya, ratusan warga membakar Polsek Limun. Amuk massa tersebut dipicu oleh meninggalnya Edwar, pemuda 18 tahun, warga Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, Sarolangun.
Edwar meninggal setelah ditembak oleh aparat kepolisian di Limun saat digelar operasi narkoba di wilayah itu pada Jumat malam. Kematian Edwar memicu ratusan warga Pulau Aro menggeruduk Mapolsek Limun hingga membakarnya bersama rumah dinas Kapolsek pada Sabtu, 25 April 2015.
(mus)