- VIVA/Hudzaifah Kadir
VIVA.co.id - Penasihat hukum Abraham Samad tengah menyiapkan langkah hukum untuk membela kliennya. Salah satunya, mempertimbangkan mengajukan praperadilan.
Terlebih saat ini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan. "Secara hukum, pilihan itu bisa saja dilakukan karena sudah ada dasar hukumnya," kata kuasa hukum Abraham, Boedhi Wijardjo, saat dihubungi wartawan, Rabu, 29 April 2015.
Namun, dia belum bisa memastikan rencana tersebut. Dia masih akan mendiskusikan semua kemungkinan yang bisa dilakukan untuk membela hak kliennya. "Belum diputuskan pilihan-pilihannya, karena semuanya harus dilakukan secara komprehensif dan implikasi yang timbul kemudian, sehingga hak-hak pak AS benar bisa dilindungi," ujarnya menambahkan.
Dia menjelaskan, mengenai langkah hukum yang akan diambil akan segera diputuskan. "Insya Allah, minggu depan akan segera dirapatkan dan diputuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Abraham Samad menjadi tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Penyidik menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Samad diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim. Dokumen itu berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
(mus)