Kementerian ESDM Pangkas Perizinan Usaha Sektor Migas

Target Pembangunan Infrastruktur Gas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan proses perizinan di sektor minyak dan gas bumi (migas), baik di hulu dan hilir migas. Kementerian ini memangkas proses perizinan di sektor ini menjadi 42 izin.

"Ini izin-izin yang betul-betul di bawah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM," kata Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, I. G. N. Wiratmadja, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 29 April 2015.

Wiratmadja mengatakan perizinan tersebut bertujuan untuk memermudah investor di sektor migas untuk berusaha. Awalnya, jumlah perizinan sebelum 2012 sebanyak 104, lalu dipangkas menjadi 51. Kini, prosesnya pun dirampingkan menjadi 42 perizinan. Begitu sejarahnya," katanya.

Selain itu, perizinan tersebut akan diserahkan ke sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Rencananya, kebijakan ini akan berlaku besok.

Indef: Kepala Daerah Harus Layani Investor

"Seluruh izin tersebut akan melalui PTSP di bawah BKPM. Kebijakan PTSP di perizinan Direktorat Jenderal Migas akan direncanakan berlaku Mei 2015," kata dia.

Wiratmadja mengatakan, pihaknya akan menempatkan pegawai Direktorat Jenderal Migas di PTSP. "Untuk melayani masyarakat dan investor di migas, lebih baik lagi kami akan tempatkan pegawai migas di BKPM untuk melayani investor untuk meminta izin," katanya.

Wiratmadja juga mengatakan bahwa pegawai ini akan mengevaluasi perizinan di sektor migas. Kalau perizinan bersifat spesifik, maka perlu pendalaman disederhanakan.

Kalau perizinannya bersifat umum, pegawai ini bisa memproses perizinannya. "Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi kontak langsung antara investor dan pemberi izin," kata dia.

Sudirman Said, mantan Menteri ESDM.

Perizinan Tambang Kembali Dipangkas

Mempermudah investasi masuk di sektor ESDM.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2016