Rapor Wali Kota Tangerang Merah

Pelantikan Walikota Tangerang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Jokowi Sindir Kepala Daerah dan Wakil yang Kerap Tak Mesra
- Sebanyak 25 poin catatan merah kinerja Pemerintah Kota Tangerang, Banten dilayangkan DPRD setempat dalam Paripurna Penyerahan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi LKPJ Wali Kota tahun 2014. Ini tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 171/005-DPRD/2015 Tentang Rekomendasi Atas LKPJ Wali Kota Tangerang Tahun 2014 yang  dibacakan langsung oleh Ketua Pansus LKPJ, Sumarti, Kamis (30/4/2015).

Jokowi: Kalau Mau Beli Mebel, Tanya Saya

Salah satu poin-poin itu adalah mengenai urusan pertanahan yang menyebabkan anggaran tidak terserap hingga Rp342 Miliar. Akibatnya, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) APBD Kota Tangerang tahun 2014 menjadi sangat besar.
Bupati Ini 'Pamer' Gajinya yang Hanya Rp6 Juta


DPRD juga mencatat beberapa kinerja yang perlu dievaluasi, di antaranya adalah persoalan kesehatan, pendidikan, kemiskinan, penanggulangan banjir serta pengentasan angka pengangguran.

Yang tak kalah penting dan menjadi catatan DPRD adalah urusan informasi dan komunikasi. DPRD meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah untuk melakukan pengembangan jaringan telekomunikasi sistem tanpa kabel,
macro cell
dan
micro cell
nirkabel berupa pembangunan, penataan dan pengendalian menara BTS (
Base Transceiver Station
).


Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dalam sambutannya mengapresiasi rekomendasi yang diberikan DPRD. Arif menganggap rekomendasi tersebut menjadi evaluasi kinerjanya mendatang.


Namun, di sela-sela sambutan, Arief juga menyisipkan canda mengenai banyaknya poin rekomendasi yang disampaikan DPRD.


"Saking banyaknya tadi,
handphone
saya tidak bisa
save
semua.
Ya
, kita apresiasi atas rekomendasi ini," katanya.


Merespons canda Wali Kota, anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Ade Suryadi mengingatkan, setidaknya pemkot memasang informasi mengenai Belanja Anggaran, Realisasi Anggaran serta SILPA Tahun Anggaran 2014.


Permintaan tersebut, kata Ade, mengacu Pasal 27 UU no 32/2004 dan PP no 3/2007, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa LKPJ kepada DPRD dan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada masyarakat.


"Dokumen itu merupakan dokumen publik yang harus tersedia dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi," ujar Ade.


Selama ini masyarakat tidak pernah tahu untuk apa saja APBD digunakan. Ironisnya, ujar dia, pada situs resmi milik Pemkot Tangerang hanya berisi berita wacana dan
ceremony
.


"LKPJ harus diberitahukan ke masyarakat. Uang rakyat dikemanakan saja, dan kalau ada dana yang mencurigakan bisa dikontrol," katanya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengklaim, sejauh ini pihaknya telah mem-
publish
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di media cetak dan website.


"Sudah,
ah
, kita sudah pasang di media cetak. Di
website
juga sudah ada," kata Dadi.


Kusnaedi Baduy, antv/tvOne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya