Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Polisi menerima berkas pemeriksaan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang dikembalikan oleh Kejaksaan.
Menurut Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Daniel Bolly Tifaona, penyidik Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Bambang karena masih ada kekurangan yang harus segera dipenuhi.
Menurut Kepala Sub Direktorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Daniel Bolly Tifaona, penyidik Kejaksaan Agung mengembalikan berkas Bambang karena masih ada kekurangan yang harus segera dipenuhi.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Berkas itu terkait masalah kasus mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkuda) Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
"Berkas BW ada yang kurang (P19), minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah Jaksa. Apa kekurangannya kita penuhi," tutur Bolly di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 April 2015.
Polisi segera memanggil lagi Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangan atas kasus itu sesuai arahan jaksa. "Dia nanti dipanggil lagi, dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas," tambahnya.
Bambang disangka terlibat mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pilkada Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Bambang Widjojanto, Zulfahmi, S dan P.
Tersangka dijerat Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Berkas itu terkait masalah kasus mengarahkan saksi palsu pada sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilkuda) Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.