KPU: Permendagri Soal Pilkada Tak Sesuai Undang Undang

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 belum sempurna. Ada beberapa kekurangan yang isinya belum sesuai Undang Undang.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

"Makanya kita menulis surat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Buktinya di bagian Bawaslu juga masih ada pokja KPUD (kelompok kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah). Seperti terkesan copy-paste (menyalin) begitu saja," ujar Hadar kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 30 April 2015.
KPUD DKI Akui Syarat Jalur Independen Sulit


KPU telah mengirimkan surat berisi permintaan perbaikan dan penyempurnaan Permendagri itu kepada Kemendagri. Dia mencontohkan beberapa hal yang perlu diperbaiki sesuai Undang Undang, yakni ketentuan kartu pemilih yang tidak ada dalam Undang Undang tetapi masih tercantum dalam Permendagri.


Contoh lain, KPU masih harus membuat formulir rekapitulasi suara untuk kelurahan, padahal proses itu sudah tidak diadakan lagi oleh KPU. Proses rekapitulasi, sesuai Undang Undang yang baru, dilakukan di kecamatan. Pengadaan formulir itu pun tidak pernah diajukan sebelumnya.


"Jadi mereka tidak melihat bahwa Undang Undang kita sudah berubah. Padahal, kita sudah ada diskusi sebelumnya memberi masukan," kata Hadar.


Menurutnya, Permendagri itu penting karena mengatur patokan untuk pengadaan hal-hal apa saja yang harus ada dan tidak, yang bisa digunakan oleh KPU dan Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran. 


"Ini ada item yang nggak diperlukan, sedangkan item yang diperlukan malah tidak ada. Padahal, dengan jelas Undang Undang sudah menjelaskan item-item tersebut yang digunakan dan tidak," kata Hadar, mengumpamakan.


Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik hal serupa. Lembaga itu menilai Permendagri seperti menyalin peraturan serupa tahun sebelumnya alias tidak disesuaikan dengan Undang Undang yang baru.


"Terkesan lampiran tersebut merupakan copy paste (menyalin) dari Permendagri sebelumnya sehingga tidak terdapat anggaran yang menyangkut tentang pengawas di TPS (tempat pemungutan suara). Lainnya ada beberapa kekurangan yang menjadi kebutuhannya KPU dan pengawas pemilu," kata anggota Bawaslu, Nasrullah.


Nasrullah menyarankan Menteri Dalam Negeri segera membuat surat edaran untuk meluruskan Permendagri, terutama anggaran untuk satu pengawas per satu TPS dan pengawas partisipatif.


Menurut dia, perlu juga aturan untuk pengawasan partisipatif, yakni ruang untuk pengawasan yang melibatkan masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah menyangkut kebutuhan-kebutuhan KPU, misalnya, alat peraga kampanye dan lain-lain. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya