Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penganggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 belum sempurna. Ada beberapa kekurangan yang isinya belum sesuai Undang Undang.
"Makanya kita menulis surat ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Buktinya di bagian Bawaslu juga masih ada pokja KPUD (kelompok kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah). Seperti terkesan copy-paste (menyalin) begitu saja," ujar Hadar kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 30 April 2015.
Baca Juga :
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta
"Jadi mereka tidak melihat bahwa Undang Undang kita sudah berubah. Padahal, kita sudah ada diskusi sebelumnya memberi masukan," kata Hadar.
Menurutnya, Permendagri itu penting karena mengatur patokan untuk pengadaan hal-hal apa saja yang harus ada dan tidak, yang bisa digunakan oleh KPU dan Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.
"Ini ada item yang nggak diperlukan, sedangkan item yang diperlukan malah tidak ada. Padahal, dengan jelas Undang Undang sudah menjelaskan item-item tersebut yang digunakan dan tidak," kata Hadar, mengumpamakan.
Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik hal serupa. Lembaga itu menilai Permendagri seperti menyalin peraturan serupa tahun sebelumnya alias tidak disesuaikan dengan Undang Undang yang baru.
"Terkesan lampiran tersebut merupakan copy paste (menyalin) dari Permendagri sebelumnya sehingga tidak terdapat anggaran yang menyangkut tentang pengawas di TPS (tempat pemungutan suara). Lainnya ada beberapa kekurangan yang menjadi kebutuhannya KPU dan pengawas pemilu," kata anggota Bawaslu, Nasrullah.
Nasrullah menyarankan Menteri Dalam Negeri segera membuat surat edaran untuk meluruskan Permendagri, terutama anggaran untuk satu pengawas per satu TPS dan pengawas partisipatif.
Menurut dia, perlu juga aturan untuk pengawasan partisipatif, yakni ruang untuk pengawasan yang melibatkan masyarakat. Hal yang tidak kalah penting adalah menyangkut kebutuhan-kebutuhan KPU, misalnya, alat peraga kampanye dan lain-lain. (one)
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, Permendagri itu penting karena mengatur patokan untuk pengadaan hal-hal apa saja yang harus ada dan tidak, yang bisa digunakan oleh KPU dan Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.