Draf Rancangan PKPU Molor, Ini Alasan KPU

Simulasi Pemilu Kepala Daerah 2015
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa lambatnya kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam menyelesaikan pembahasan draf rancangan peraturan KPU (PKPU), karena hati-hati dan tidak ingin salah dalam membuat peraturan. Namun demikian, dia menjanjikan bahwa Kamis malam, 30 April akan diselesaikan.

"Ya hari ini, malam ini, harus selesai. Dalam tahapan memang tanggal 30 masa berakhir kami menyelesaikan pembahasan peraturan, tapi kan nanti masih nanti sampai jam 24.00 WIB," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa pekerjaan KPU memang tidak sedikit selain hanya membahas PKPU. Tetapi, ia menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah mengkonsultasikan draf rancangan peraturan tersebut, hanya saja belum selesai dan disahkan menjadi Undang Undang. Karena tidak sepenuhnya menjadi kewenangan KPU, melainkan juga melibatkan Kemenkumham.

"Tadi malam sampai jam 3.30 WIB, dan ini tadi baru sampai dari Bandara langsung ke KPU rapat lagi. Pekerjaan kami sangat banyak, yang harus dipikirkan juga sangat banyak. Memang kami harus pikir betul jangan sampai salah," tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU yang lain, yakni Arief Budiman mengatakan bahwa sampai malam ini paling lambat pukul 24.00 WIB PKPU dirampungkan. Walaupun ia mengatakan jika sampai malam ini tidak bisa dirampungkan, ia menganggap tidak masalah.

"Besok juga tidak apa-apa, tapi target sih memang selesai hari ini," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2015.

Tiga Daerah Calon Tunggal Bisa Lanjutkan Persiapan Pilkada

Arief menambahkan bahwa banyak hal yang dipertimbangkan, utamanya dalam membahas draf rancangan PKPU tentang Pencalonan.

Menurutnya, ia mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari aspek teknis penyelenggaraan, UU parpol, UU penyelenggara pemilihan. Intinya KPU menginginkan semua pihak bisa ikut pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.

Lanjutnya, bahwa meskipun sudah diselesaikan atau dijadikan Undang Undang, PKPU tersebut masih bisa dilakukan revisi, jika di kemudian hari ditemukan kesalahan. Menurutnya saat ini yang terpenting adalah PKPU harus diselesaikan, soal kapan akan diundangkan terserah KPU.
 
"Tidak apa-apa kalaupun sudah ditetapkan hari ini. Nah besok kalau ada fakta baru atau keslahan besoknya ya boleh direvisi, UU aja boleh direvisi," katanya. (one)

Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak

DPR: Konflik Pilkada Bisa Muncul karena Gumpalan Kekecewaan

Ini yang membuat daerah rawan Pilkada bertambah

img_title
VIVA.co.id
13 November 2015