Surat Penangkapan Novel Diteken Saksi KPK untuk BG

Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan
Sumber :
  • Facebook Novel Baswedan

VIVA.co.id - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Novel dijemput tim Bareskrim dari kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dini hari 1 Mei 2015.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Meski diamankan dini hari tadi, namun surat perintah penangkapan Novel bin Salim Baswedan dikeluarkan pada 24 April 2015. Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.?

Jenderal Bintang Satu itu diketahui sempat tercatat menjadi salah satu saksi, yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus yang melibatkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, dia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Status tersangka Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI itu kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Saat ini Komjen Budi Gunawan sudah resmi menjabat sebagai Wakapolri.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016