Alasan Novel Baswedan Ditahan di Mako Brimob

Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan
Sumber :
  • Facebook Novel Baswedan
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, kliennya ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke rumah tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat, 1 Mei 2015.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Jadi saat diperiksa, penyidik meminta diperiksa di Kelapa Dua. Namun menurut kami tidak ada alasan meneruskan pemeriksaan di sana, ya kita menolak tetapi langsung dikeluarkan surat penahanan," ujar Muji di Mabes Polri.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Muji menjelaskan, setelah dikeluarkan surat penahanan tersebut, tim kuasa hukum langsung membuat surat penolakan. Namun, penyidik punya alasan sendiri mengapa mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu harus ditahan.


"Alasannya dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Tapi, Novel kan pegawai KPK, tidak mungkin melarikan diri, lalu apa yang mau dihilangkan dari dia," kata Muji.


Seperti diketahui, Novel sudah dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan tangan diikat seutas tali. Novel juga menggunakan baju tahanan berwarna oranye.


Seperti diketahui, Bareskrim telah menangkap Novel di kediaman penyidik KPK tersebut di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta sekitar pukul 00.30 WIB. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penagkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomer SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.


Dalam surat tersebut dijelaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang pencuri sarang burung Walet hingga meninggal dunia pada tahun 2004.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya