Novel ke Penyidik Bareskrim: Kenapa Harus Malam-malam?

Rumah Novel Baswedan (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Herdi Muhardi
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Di tengah masyarakat beristirahat di malam hari, penyidik Bareskrim menjemput Novel Baswedan, di kediamannya yang bertempat diĀ  Jalan Deposito No 8 Rt 003 Rw 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 00.00 WIB itu rupanya membuat ketua RT setempat, Wisnu, kaget. Menurut Wisnu hal itu juga terlihat dari sikap Novel saat dijemput penyidik Bareskrim.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Bahkan kata Wisnu, sesaat sebelum penangkapan, Novel sempat sedikit mempertanyakan alasan penangkapannya dilakukan malam hari, disaat semua orang beristirahat.


"Kenapa harus malam-malam?" ucap Wisnu menirukan pertanyaan Novel yang mendampingi penyidik saat penjemputan, Jumat 1 Mei 2015.


Seraya menjawab pertanyaan itu, menurut Wisnu pihak Bareskrim tak memberikan penjelasan, dan hanya menyerahkan surat penangkapan.


Kendati sedikit kaget, kata Wisnu, Novel sangat kooperatif ketika dijemput polisi yang jumlahnya mencapai 13 personel berpakaian preman.


Menurut Wisnu, saat penangkapan tak banyak warga yang melihat hal ini tentu karena malam hari.


Seperti diketahui, Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.


Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sementara itu, yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.


Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya