Sumber :
- Facebook Novel Baswedan
VIVA.co.id
- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap paksa di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat dinihari, 1 Mei 2015.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu ditangkap terkait kasus yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu ditangkap terkait kasus yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu pada 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel diduga melakukan penganiayaan. Lihat videonya
Menurut keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, penangkapan Novel sudah dikoordinasikan langsung ke KPK. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.
Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik, Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Novel diduga melakukan penganiayaan. Lihat videonya