Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri), Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, mengingatkan publik bahwa perkara Novel Baswedan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik.
Penanganan kasus itu, kata Waseso, pun tak ada kaitan dengan Kepala Polri sehingga tak mungkin pula pemimpin tertinggi Polri mengintervensi atau ikut campur dalam kasus Novel.
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Penanganan kasus itu, kata Waseso, pun tak ada kaitan dengan Kepala Polri sehingga tak mungkin pula pemimpin tertinggi Polri mengintervensi atau ikut campur dalam kasus Novel.
Menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Novel bukan perkara yang luar biasa. Maka sudah seharusnya pula semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati proses hukum yang berlaku.
"Novel itu bukan hal yang luar biasa. Biasa saja karena dia bukan dewa. KPK tidak ada Novel tidak akan berhenti. Jadi, bagian sangat kecil di KPK si Novel ini. Jadi jangan melihat Novel luar biasa," kata Waseso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Waseso berharap para pimpinan KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalani Novel. "Saya minta KPK menghargai, karena ini penegakan hukum. Bukan intervensi, harus menghormati upaya penegakan hukum ini," ujarnya.
Novel Baswedan, penyidik senior KPK, sedang menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia digiring ke kantor Bareskrim dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, kasus yang disangkakan kepada Novel bukan perkara yang luar biasa. Maka sudah seharusnya pula semua pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghormati proses hukum yang berlaku.