Kapolri: Novel Tak Akan Ditahan Jika Ikuti Rekonstruksi

Badrodin Haiti Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti, mengatakan, tersangka kasus penganiayaan yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan diberakatkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi kasus yang dialaminya.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Menurutnya, Novel akan bertolak dari Jakarta menuju Bengkulu sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bengkulu.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


"Kita upayakan diselesaikan 1X24 jam sehingga tidak dilakukan penahan. Oleh karena itu kita minta bantuan ke pimpinan KPK untuk kooperatif. Sehingga bisa diselesaikan persoalan hukum ini," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 1 Mei 2015.


Badrodin menambahkan, Kejaksaan meminta agar berkas Novel Baswedan segera dilengkapi. Dengan demikian, pihak kepolisian segera melakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan Novelnya langsung.


"Pukul 00.30 WIB itu batas akhirnya (ditahan atau tidak). Tapi demikian ini diharapkan bisa kooperatif untuk melaksanakan semua dalam proses penyelidikan," tambah Badrodin.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Budi Waseso menambahkan, agar rekonstruksinya berjalan dengan lancar, Novel akan diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Polri.


Diketahui, Novel saat ini sedang berada di rumah tahanan Mako Brimob, Depok Jawa Barat. Novel terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel menjabat Kasatreskrim di Polres Bengkulu.


Kasus tersebut muncul saat Novel tengah menelusuri kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.


Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun, kasus tersebut kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.


Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Saat ini Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai wakapolri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya