Novel Ditangkap, Kontras: Polisi Membangkang pada Presiden

Kontras Peringati Human Rights Day
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritisi penangkapan dan penahanan penyidik KPK, Novel Baswedan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Mei 2015 dinihari tadi.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Ini penggunaan kekuasaan yang berlebihan," ujar Kordinator Kontras, Haris Azhar saat ditemui dalam Konferensi Pers di kantor Kontas Jalan Mendut, Jakarta Pusat.

Haris menjelaskan, apa yang dilakukan Polri adalah contoh dari police disorder atau pembangkangan terhadap Presiden. "Presiden kan sudah bilang kalau kasus Novel jangan diteruskan, tapi Polri membangkang," tegas Harris.

Dengan peristiwa ini, Harris mengkhawatirkan jika ke depannya penegakan hukum justru akan didasarkan atas like dan dislike seseorang  yang juga diwarnai dengan motif politik dan kepentingan masing-masing.

Harris juga mengatakan, Polri kini menjadi ancaman buat konstitusi dan penegakkan hukum itu sendiri. Dalam kesempatan itu, Harris memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko widodo untuk mencopot Kapolri, Wakapolri, dan Kabareskrim.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Pencopotan ini dinilai tepat sebagai respons atas Police Disorder atau
Pembangkangan yang dilakukan ketiganya terhadap Kepala Negara. Harris
juga menuntut agar Jokowi harus turun tangan langsung dalam memimpin
evaluasi terhadap kinerja Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016