Kasus yang Menimpa Novel Baswedan Dinilai Absurd

Patrialis Akbar dan Usman Hamid
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, menilai kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan tidak jelas alias absurd.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Sama sekali enggak ada rasionalitas hukumnya. Selain (kasusnya) sudah lama, pelapornya berubah, pasalnya juga berubah," kata Usman kepada wartawan saat mendatangi rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Usman mengutip pernyataan Novel bahwa kasus yang disangkakan kepadanya tidak melalui proses hukum yang benar. Karena itu, dia akan berupaya melawan tindakan yang dialaminya. “Dia tak akan menyerah dan akan fight (berjuang) apa pun risikonya.”


Usman pun menuturkan bahwa Novel tak mendapat tekanan dari penyidik Polisi. Namun, katanya, kasus itu seperti diada-dakan dan khawatir bahwa alat buktinya juga direkayasa.


"Kalau sampai anggotanya memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya atau mengubah, dia yakin tidak ada alat bukti," ujar Usman, menjelaskan sikap Novel.


Kasus Novel


Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.


Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian dia disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakanya anak buahnya.


Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.


Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya