Penyidik KPK Ditangkap, Wapres Minta Polisi Transparan

Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan
Sumber :
  • www.facebook.com
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Wakil Presiden, Jusuf Kalla angkat biacara mengenai penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat dinihari tadi, 1 Mei 2015.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Menurut JK, penyidikan terhadap Novel harus dilakukan secara tarnsparan. "Siapapun yang diperiksa silahkan. Enggak mungkin juga ada masalah dibiarkan begitu saja. Salah juga polisinya. Yang penting jangan dikriminalisasi," ujar Kalla di Mabes Polri usai memantau pengamanan May Day.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


Kalla menambahkan, kasus yang melibatkan Novel masih terus diproses. Dia meeminta agar polisi tidak mengada-adakan dan melebih-lebihkan kasus tersebut.


"Intinya harus terbuka. Jenderal polisi bintang emat, tiga, dua, satu juga pernah kena. Jadi tidak ada yang boleh kebal hukum," kata Kalla.


Dia menyerahkan kasus ini kepada polisi untuk diproses, jika sudah diperiksa dan tidak terkait, maka diminta untuk dibebaskan. "Polri tidak boleh keluar dari proses hukum sedikitpun. Kalaupun dibebaskan, harus melalui proses hukum yang benar," jelas dia.


Sebelumnya, penyidik kepolisian menangkap Novel di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, pada pukul 00.30 WIB, dan Novel sendiri langsung digiring ke Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.


Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penagkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomer SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.


Dalam surat tersebut dijelaskan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang pencuri sarang burung walet pada tahun 2004.


Kasus tersebut mencuat saat Novel tengah menelusuri kasus dugaan korupsi di Korlantas Polri yang menyeret Irjen Djoko Susilo.


Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun, kasus tersebut kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.


Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Saat ini Komjen Budi Gunawan menjabat sebagai wakapolri.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya