Kapolri: Kasus Novel Kadaluwarsa Bila Tak Dilanjutkan

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat di Sarolangun Jambi, Selasa (28/4/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Raymond EPU
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, menjelaskan alasan Polisi memproses hukum kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Menurut Kapolri, kasus itu terjadi pada tahun 2004 dan akan mencapai usia 12 tahun pada 2016. Dengan demikian, kasus ini akan kedaluwarsa dan tak dapat diusut pada tahun 2016. Artinya korban maupun keluarga tak dapat menuntut.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


"Kasus ini tahun depan sudah kedaluwarsa. Artinya, hak untuk menuntut tidak ada lagi. Bisa jadi pelapor atau korban menuntut Polri karena ruang mendapatkan keadilan sudah tidak ada," tutur Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.


Badrodin berjanji segera menyelesaikan kasus Novel Baswedan, yang kini menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, penyidik Kejaksaan mengembalikan berkas Novel kepada Polri karena belum lengkap.


"Ada dua petunjuk. Pertama, minta tambahan keterangan. Kedua, rekonstruksi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, bukan pengganti," paparnya.


Dia menambahkan, selama ini Novel manggkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan. "Karena waktunya mendesak, maka dilakukan upaya penangkapan. Guna dimintakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tidak mungkin berkas ini kita tidak lengkapi. JPU akan nagih ke Polri, mana berkasnya."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya