Mabes Polri Tidak Jamin Novel Bakal Dilepaskan

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tak dapat menjamin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tetap ditahan atau dilepaskan. Soalnya hal itu adalah sepenuhnya kewenangan penyidik Polri yang menangani perkara Novel.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, menegaskan bahwa penahanan atau tidak bukan kewenangannya. Kalau pun ada permohonan untuk penangguhan penahanan Novel, hanya penyidik yang berhak mengabulkan atau menolaknya.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


"Jadi, penahan bukan karena Kabareskrim. Sekali lagi, itu pertimbangan penyidik, bukan harus saya," kata Waseso kepada wartawan di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015.


Waseso pun mengaku tak memiliki hak untuk memerintahkan penahanan atau melepas Novel. Soalnya yang menangkap dan menahan adalah penyidik. “Kalau sekarang melepas, ya, itu pertimbangan penyidik," ujarnya.


Novel, menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Anton Charliyan, telah dibawa ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi di sana. Soalnya peristiwa atas kasus yang disangkakan kepada Novel terjadi di Bengkulu.


Novel ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2012. Perkara yang dituduhkan kepadanya adalah penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.


Novel kala itu baru empat hari menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bengkulu. Anak buahnya dilaporkan menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet pada suatu hari. Novel tak ada di lokasi tapi dia kemudian disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya.


Novel sudah menjalani pemeriksaan kode etik di Markas Polresta Bengkulu dan Markas Polda Bengkulu. Dia dikenai sanksi teguran. Setelah insiden itu, Novel masih dipercaya sebagai Kasat Reskrim di Polresta Bengkulu hingga Oktober 2005.


Saat perkara yang disangkakan kepada Novel mencuat pada tahun 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan penghentian penyidikan. Tapi perkara itu diungkap kembali pada tahun 2015.


Kasus itu kembali mencuat saat Novel tengah menelusuri perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri yang menjerat Inspektur Jenderal Joko Susilo. Penyidikan kasus Novel sempat dihentikan sementara. Namun kasus itu kini kembali dibuka setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.


Status tersangka Budi Gunawan kemudian digugurkan oleh hakim melalui praperadilan. Budi Gunawan kini menjabat Wakil Kepala Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya