Ini Barang yang Disita Polisi dari Rumah Novel

Kediaman Novel Baswedan dijaga Provost saat penggeledahan.
Sumber :
  • VIVA/Herdi Muhardi
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Satuan penyidik dari Mabes Polri menggeledah rumah Novel di Jalan Deposito Nomor T/8 RT003 RW010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

Para penyidik berpakaian sipil yang didampingi dua petugas Provos dan pengurus RT serta perwakilan warga memasuki rumah Novel sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus Novel Dihentikan, Korban Resmi Ajukan Praperadilan


Setelah lima jam melakukan penggeledahan atau sekitar pukul 18.00 WIB, penyidik Bareskrim keluar dan membawa dua kardus yang disita dan diduga merupakan barang bukti guna penyelidikan.


Menurut Ibnu Khris, perwakilan warga yang turut dalam penggeledahan, barang-barang itu diambil dari sejumlah tempat mulai dari kamar di bawah dan di lantai atas rumah Novel.


"Sekitar 20 barang bukti yang diperiksa Bareskrim, di antaranya, beberapa dokumen yang dianggap penting, dua laptop, flashdisk yang juga dianggap penting Bareskrim," kata Ibnu kepada wartawan usai penggeledahan.


Tak hanya di dalam rumah, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah mobil Toyota Avanza Veloz berwarna putih dengan nomor polisi W 311 S dan sebuah motor Honda Supra yang berada di garasi.


Tak ada barang atau surat-surat yang dibawa penyidik Bareskrim dari dua kendaraan itu. Tidak ditemukan juga senjata api di dalam rumah Novel. "Penyidik tidak menemukan senjata yang mungkin diharapkan. Jadi tidak ada senjata," ucap Ibnu.


Saat penggeledahan, istri Novel bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.


"Beberapa surat, seperti sertifikat, surat berkaitan dengan lainnya juga diperiksa. Ada juga surat dengan logo kop KPK, itu surat penugasan," ucapnya.


Kata Ibnu, semua barang bukti yang dibawa penyidik Bareskrim terkait kasus yang menimpa Novel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya